Tempat Gym Wanita Tewas Terpental Treadmill di Pontianak Ternyata Tak Berizin

Kalimantan Barat

Tempat Gym Wanita Tewas Terpental Treadmill di Pontianak Ternyata Tak Berizin

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 08:15 WIB
Seorang wanita berinisial F (22) meninggal setelah jatuh dari jendela sebuah gym yang ada di lantai 3.
Seorang wanita berinisial F (22) meninggal setelah jatuh dari jendela sebuah gym. Foto: Istimewa
Pontianak - Polisi mengungkapkan tempat fitness di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebabkan wanita berinisial FN (22) tewas terjatuh dari lantai 3 akibat terpental treadmill ternyata tidak memiliki izin usaha. Hal itu terungkap usai polisi memeriksa saksi dari Dinas PUPR Pontianak.

"Kami periksa saksi petugas di PUPR terkait perizinan, perizinan dia ada tetapi sudah menyalahi. Karena izin dia itu izin rumah dan ruko," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati kepada detikcom, Kamis (25/7/2024).

Trias menjelaskan seharusnya ruko milik SY (40), yang saat ini ditetapkan tersangka, awalnya hanya dua lantai. Kemudian ruko itu dialihfungsikan sebagai tempat gym tanpa dilaporkan.

"Setelah dibuat izin dan dibangun tapi malah dijadikan tempat fitness. Setelahnya kemudian yang tadinya cuma 2 lantai, itu ditambah lagi (lantai 3). Jadi lantai tambahan itu untuk tempat fitness dan ditaruh treadmill di situ," terangnya.

Padahal, lanjut Trias, harusnya jika ingin dijadikan tempat fitness, ruko itu bisa dilakukan inspeksi terlebih dahulu sampai bisa mendapatkan sertifikat laik fungsi. Namun SY mengabaikan aturan tersebut, bahkan membuat gym tanpa memperhitungkan keselamatan.

"Nah penambahan itu kalau kita lihat di video itu dia berupa besi kan? Lebar besinya pun dia yang menentukan. Pemilihan alat treadmillnya, arah treadmillnya, itu semua by desain oleh dia. Namun dari dia pun tetap masih ada kecuekan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan SY sebagai tersangka atas kasus tewasnya wanita berinisial FN yang terjatuh dari lantai 3 akibat terpental treadmill. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan empat alat bukti.

"(Tersangka) Iya betul, sudah 4 alat bukti yang kita kumpulkan. Dari 4 alat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan atau menaikkan status SY atau AH itu dari saksi menjadi tersangka," ujar Trias, Kamis (25/7).

Trias mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi. Termasuk diantaranya pelaku dan para saksi ahli.

"9 saksi itu semuanya ya, mulai dari pemiliknya, keluarga korban, member K-gym, sampai salah satu petugas di PUPR terkait perizinan, termasuk ahli. Ahli ini ada dua kita periksa, ahli teknik di Untan dan ahli pidana," terangnya.


(ata/ata)

Hide Ads