
Arab Saudi: Visa Haji Termasuk Syarat Istithaah, Wajib!
Arab Saudi mewajibkan adanya izin resmi atau visa haji. Dokumen ini termasuk syarat istithaah.
Arab Saudi mewajibkan adanya izin resmi atau visa haji. Dokumen ini termasuk syarat istithaah.
Dewan Ulama Senior Arab Saudi menegaskan haji tanpa izin resmi adalah berdosa. Pelanggar akan dikenakan denda hingga Rp 447 juta dan deportasi.
Arab Saudi menetapkan denda hingga Rp 447 juta bagi pelanggar peraturan haji. Sanksi berlaku bagi jemaah dan fasilitator yang melanggar izin haji.
Dewan Ulama Senior Arab Saudi kembali menegaskan fatwa terkait pelaksanaan haji. Wajib mempunya visa haji atau izin resmi.
Arab Saudi meluncurkan platform baru untuk penerbitan izin haji dan masuk Makkah. Namanya Tasreeh Platform.
Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Pemerintah Saudi menerapkan aturan terkait visa haji. Bagi jemaah yang tidak memiliki izin ini maka hukumnya berdosa.
Arab Saudi mengumumkan larangan umrah bagi jemaah tanpa izin haji pada 24 Mei hingga 26 Juni 2024. Larangan ini bertujuan memfasilitasi jemaah haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan denda dan deportasi bagi jemaah haji tanpa izin. Hukuman efektif mulai 2 Juni 2024.
Pemerintah Arab Saudi merilis sejumlah aturan haji 2024. Haji yang sah bagi jemaah asing hanya bisa lewat dua sarana.
Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang haji tanpa izin. Larangan ini berkaitan dengan keamanan dan hukum syariat Islam.