BPOM Palembang Sidak Parsel Lebaran, Produk Wajib Kedaluarsa Minimal 6 Bulan

Sumatera Selatan

BPOM Palembang Sidak Parsel Lebaran, Produk Wajib Kedaluarsa Minimal 6 Bulan

Nadiya - detikSumbagsel
Jumat, 06 Mar 2026 23:41 WIB
Parcel Cikini
Foto: Ilustrasi parsel lebaran (Ignacio Geordy Oswaldo)
Palembang -

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang memperketat pengawasan terhadap peredaran parsel menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satu poin krusial dalam pengawasan ini adalah kewajiban masa kedaluwarsa produk pangan di dalam parsel yang minimal harus tersisa enam bulan.

Intensifikasi pengawasan ini telah dimulai sejak Senin (2/3/2026) dengan menyasar berbagai sarana distribusi di Kota Palembang. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku usaha tidak memasukkan produk pangan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa ke dalam kemasan parsel.

"Untuk pangan dalam parsel, minimum Expired Date (ED) adalah 6 bulan. Kecuali untuk produk fast moving seperti minuman bersoda yang memang perputarannya cepat," jelas Kepala BBPOM Palembang, Yani Ardiyanti kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan minimal enam bulan ini bertujuan untuk menjamin keamanan konsumen, mengingat parsel sering kali tidak langsung dikonsumsi setelah diterima. Selain itu, tim di lapangan juga mengecek legalitas izin edar, kondisi kemasan yang tidak boleh rusak atau penyok, hingga kandungan bahan berbahaya.

"Sasaran utama pengawasan tahun ini meliputi pasar tradisional, ritel modern, hingga gudang-gudang distributor besar. Pihak kami juga memperluas jangkauan dengan melakukan pemeriksaan di pasar bedug yang menjual aneka takjil selama Ramadan guna memastikan keamanan pangan secara menyeluruh," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meskipun volume permintaan parsel mulai meningkat, kepatuhan pelaku usaha di Palembang dinilai masih cukup baik. Tim pengawas belum menemukan adanya produk Tanpa Izin Edar (TIE) maupun produk dengan kemasan rusak yang berisiko bagi kesehatan konsumen.

"Hingga saat ini belum ada temuan produk pangan ilegal, rusak, maupun kedaluwarsa. Kami terus melakukan pengawasan secara berkala ke sarana distribusi yang menyediakan produk parsel," katanya.

Meski belum ditemukan pelanggaran, BPOM menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi bagi pedagang nakal yang mencoba melakukan praktik cuci gudang produk lama. Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga penegakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa konsumen.

"Sanksi bisa berupa pembinaan, peringatan, hingga peringatan keras. Jika ditemukan pangan yang tidak memenuhi syarat, maka akan langsung diamankan dan dimusnahkan agar tidak sampai ke tangan masyarakat," tegasnya.

Pihak BPOM berharap peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga kualitas pangan yang beredar. Bagi konsumen, diminta untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum melakukan transaksi pembelian parsel

Artikel ini ditulis oleh Nadiya, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads