
Spekulan Penimbun 'Obat COVID' Ditangkap, Jual Oseltamivir Rp 8,5 Juta
Polda Metro kembali menangkap spekulan penimbun 'obat COVID-19'. Kali ini polisi menangkap pelaku yang menjual Oseltamivir empat kali lipat dari harga pasaran.
Polda Metro kembali menangkap spekulan penimbun 'obat COVID-19'. Kali ini polisi menangkap pelaku yang menjual Oseltamivir empat kali lipat dari harga pasaran.
WHO menanggapi soal penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19 dan menegaskan bahwa Ivermectin hanya boleh digunakan sebagai uji klinis.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Ivermectin bisa digunakan untuk pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
Pakar penyakit menular dari AS, Dr. Faheem Younus, belakangan ini menarik perhatian warganet karena mengomentari soal kasus Covid-19 di Indonesia.
Polisi menangkap pedagang obat Ivermectin yang menjual di atas harga normal beberapa waktu lalu. Rupanya, ada 3 kelompok spekulan yang memainkan harga obat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat rekomendasi obat baru untuk penanganan pasien COVID-19 gejala berat. Ada Ivermectin?
"Iya, kalau Ivermectin untuk awal, kita pikir itu nggak ada urusan, untuk rakyat kita ya kita lawan aja,"
Ivermectin kini menjadi obat yang diburu banyak orang karena dipercaya berkhasiat untuk terapi penyembuhan pasien virus Corona (COVID-19).
Polda Metro Jaya mengamankan pedagang di Pasar Pramuka yang menjual obat Ivermectin seharga Rp 475 ribu per kotak. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Seorang pedagang obat di Pasar Pramuka mematok harga obat Ivermectin sampai 6 kali lipat. Polisi pun menangkap pedagang tersebut.