
Erick Thohir: Ivermectin Obat Terapi Bukan Obat Covid-19!
Menteri BUMN menegaskan obat Ivermectin digunakan untuk terapi penyembuhan pasien virus corona. Penggunaan obat harus dengan resep dan pengawasan dokter.
Menteri BUMN menegaskan obat Ivermectin digunakan untuk terapi penyembuhan pasien virus corona. Penggunaan obat harus dengan resep dan pengawasan dokter.
Ivermectin ramai dibahas karena disebut bisa jadi obat terapi COVID-19. Sudah dibantah BPOM, ternyata ini asal-usul 'ngide' obat cacing jadi obat terapi Corona.
Menteri BUMN Erick Thohir merekomendasikan Ivermectin terapi COVID-19. Namun, BPOM masih mengklasifikasikan Ivermectin sebagai obat cacing.
Corporate Secretary PT Indofarma Tbk mengatakan obat itu mulai bisa dibeli di apotek hingga jaringan Halodoc pada 2-3 hari ke depan untuk Jabodetabek.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Ivermectin merupakan obat keras. Dilarang beli sendiri di toko online!
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mewanti-wanti obat antiparasit Ivermectin tergolong bahan kimia yang punya efek samping.
Polemik Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 atau obat cacing ramai diperbincangkan. Begini penjelasan Indofarma
Kementerian BUMN meluruskan kabar simpang siur mengenai Ivermectin yang disebut sebagai obat COVID-19 dan telah mendapat izin dari BPOM.
"Dari penelitian yang dilakukan di LN, obat ini (Ivermectin) bisa menyembuhkan COVID kategori ringan dan sedang"
BPOM akhirnya buka suara, menegaskan Ivermectin bukan obat terapi COVID-19. Ivermectin saat ini terdaftar sebagai obat cacing. Ini klarifikasinya.