detikJabarRabu, 15 Mei 2024 19:45 WIB
BPJS Tegaskan Iuran Tak Berubah
BPJS menegaskan jika iuran untuk BPJS Kesehatan tak berubah meski nantinya akan diberlakukan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3.
detikJabarRabu, 15 Mei 2024 19:45 WIB
BPJS menegaskan jika iuran untuk BPJS Kesehatan tak berubah meski nantinya akan diberlakukan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3.
detikHealthRabu, 15 Mei 2024 16:11 WIB
Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengungkapkan hampir 2 ribu RS di Indonesia sudah memenuhi target KRIS pengganti kelas BPJS.
detikSumutSelasa, 14 Mei 2024 20:30 WIB
Layanan kelas 1-3 BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iuran terbaru setelah sistem kelas dihapus?
detikSumbagselSelasa, 14 Mei 2024 12:00 WIB
KRIS adalah standar pelayanan rawat inap minimum untuk peserta BPJS Kesehatan. Inilah pengertian, kriteria fasilitas hingga iuran.
detikJatimSelasa, 14 Mei 2024 10:57 WIB
BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 digabung menjadi satu rawat inap standar dan diganti menjadi KRIS. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru?
detikFinanceSenin, 13 Mei 2024 16:28 WIB
BPJS Kesehatan mencatat ada 15,3 juta peserta yang menunggak iuran.
detikFinanceSenin, 13 Mei 2024 12:59 WIB
Pemerintah akan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh rumah sakit se-Indonesia Indonesia paling lambat Juni 2025.
detikHealthSenin, 13 Mei 2024 10:00 WIB
Presiden Joko Widodo merilis aturan baru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, yakni menjadi KRIS. Selambatnya berlaku di periode ini.
detikFinanceSabtu, 20 Apr 2024 07:30 WIB
Iuran BPJS Kesehatan dibayar satu bulan sekali, paling lambat tanggal 10. Peserta yang telat membayar iuran akan didenda. Apa yang terjadi jika tak bayar denda?
detikFinanceJumat, 19 Apr 2024 17:51 WIB
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi non-aktif saat seseorang resign dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat ia bekerja.