Pemerintah telah meneken aturan baru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan nama KRIS. Aturan ini diterapkan selambatnya pada 30 Juni 2025.
KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut pengertian KRIS, kriteria fasilitas dan aturan mengenai besaran iurannya yang telah dirangkum detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 1 ayat 4b.
Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat 2 dijelaskan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS dengan pertimbangan kemampuan dari masing-masing rumah sakit.
Kriteria Fasilitas KRIS
Berdasarkan pasal 46A, fasilitas kelas rawat inap standar terdiri atas 12 kriteria. Berikut ini rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat Celsius.
7. Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus, kriteria yang sebelumnya disebutkan tidak berlaku. Pergantian kelas BPJS dengan KRIS untuk jenis layanan tersebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS
Saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS untuk mendapatkan manfaat KRIS. Penetapan mengenai manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan setelah hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap didapatkan.
Paling lambat, aturan ini akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2025. Oleh karena itu, iuran BPJS yang berlaku saat ini masih tetap seperti biasa dan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.
Daftar RS Lakukan Uji Coba KRIS
Berikut adalah daftar lengkap 10 rumah sakit (RS) yang melakukan uji coba pengganti kelas BPJS dengan KRIS, seperti yang dikutip CNBC.
1. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)
2. RSUD Soedarso Kota Pontianak (kelas A)
3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Kota Pontianak (kelas C)
5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
6. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)
7. RS Awal Bros Batam (kelas B)
8. RS Al Islam Kota Bandung (kelas B)
9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)
10. RS Edelweis Kota Bandung (kelas C)
Itulah penjelasan lengkap mengenai KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan yang berlaku selambatnya Juni 2025. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
(dai/dai)