
Aniaya dan Lumuri M Kace dengan Tinja, Pihak Napoleon Berdalih Bela Agama
Kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdalih perbuatan kliennya yang melumuri M Kace dengan tinja manusia semata-mata untuk membela agama.
Kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdalih perbuatan kliennya yang melumuri M Kace dengan tinja manusia semata-mata untuk membela agama.
JPU meyakini terdakwa Irjen Napoleon bersalah terkait penganiayaan dan melumurkan kotoran tinja kepada M Kace. Atas perbuatannya, Napoleon dituntut 1 tahun bui.
Irjen Napoleon dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan M Kace. Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni mengakibatkan M Kace luka-luka.
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace.