
Lumuri Tinja Muka M Kace, Banding Irjen Napoleon Bonaparte Kandas
Alhasil, Irjen Napoleon dihukum 5,5 bulan karena melumuri muka sesama penghuni tahanan Mabes Polri, M Kace.
Alhasil, Irjen Napoleon dihukum 5,5 bulan karena melumuri muka sesama penghuni tahanan Mabes Polri, M Kace.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace di PN Jakarta Selatan.
Irjen Napoleon divonis 5,5 bulan penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke M Kace. Begini ekspresi Napoleon usai divonis.
Hakim Djuyamto mengatakan, jika perbuatan Napoleon ini dibenarkan dengan alasan membela agama, semua orang akan melakukan hal yang sama.
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace.
Kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdalih perbuatan kliennya yang melumuri M Kace dengan tinja manusia semata-mata untuk membela agama.
Irjen Napoleon membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Napoleon meminta majelis hakim membebaskannya di kasus penganiayaan dan melumuri M Kace dengan tinja.
Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan M Kace hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte, kembali dilakukan. Fakta-fakta baru kini terungkap dalam sidang tersebut.
Hakim Djuyamto memberikan waktu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun tuntutan selama dua minggu.