
Pelapor Investasi Bodong Pasutri Mojokerto Cuma 1 Orang, Kerugian Rp 123 Juta
Kasus investasi bodong pasutri di Mojokerto dalam penyelidikan polisi. Ternyata pelapor kasus ini hanya 1 orang dengan nilai kerugian Rp 123 juta.
Kasus investasi bodong pasutri di Mojokerto dalam penyelidikan polisi. Ternyata pelapor kasus ini hanya 1 orang dengan nilai kerugian Rp 123 juta.
Pasutri asal Mojokerto dipolisikan gegara telah menipu lewat investasi bodong. Ada sekitar 70 ibu-ibu muda yang menjadi korban dengan kerugian hingga Rp 2 M.
Pasutri asal Mojokerto dilaporkan para korbannya ke Polres Mojokerto gegara investasi bodong. Modus mereka iming-iming keuntungan 30-50% per 10 hari.
Bagus Aditiya Rizqi Pratama dan Anggi Dwi Arum Andriani dipolisikan karena investasi bodong. Para korbannya merugi hingga Rp 2 miliar.