Kasus investasi bodong pasutri Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24) dalam penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto. Ternyata pelapor kasus ini hanya 1 orang dengan nilai kerugian Rp 123 juta.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Bambang Sunandar menjelaskan pelapor kasus investasi bodong hanya 1 orang, yakni Annisa Dwi Rismaya (24), warga Desa/Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Menurutnya, Annisa menyampaikan pengaduan secara tertulis ke Polres Mojokerto pada Jumat (17/5). "Pelapor atas nama Annisa Dwi Rismaya dengan kerugian sebesar Rp 123 juta," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Annisa investasi kepada pasutri Adit dan Anggi secara bertahap dalam kurun waktu awal Maret-Mei 2024. Korban tergiur karena pasutri asal Desa Dinoyo, Jatirejo, Mojokerto itu mengiming-imingi keuntungan 40%.
"Pelaku menjanjikan investasi arisan dengan keuntungan sebesar 40% setiap 10 hari. Contohnya, korban titip Rp 1 juta, setelah sepuluh hari dapat Rp 1,4 juta," ungkap Bambang.
Penyelidikan kasus ini, tambah Bambang, pada tahap pemeriksaan para saksi. Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada 2 korban lain untuk diperiksa sebagai saksi.
Yaitu Inayatul M, warga Desa Padangasri, Jatirejo, Mojokerto dan Essya Alfaien Auwaly, warga Desa Petak, Pacet, Mojokerto. "Kerugian dua saksi ini akan kami ketahui setelah mereka kami periksa nanti," tandasnya.
Sebelumnya, para korban menyebut pasutri Adit dan Anggi menipu 70 ibu muda dengan modus investasi bodong. Nilai investasi mereka Rp 30-250 juta dengan janji keuntungan 30-50% tiap 10 hari. Jika ditotal, kerugian para korban mencapai Rp 2 miliar.
Para korban sudah berusaha menagih kepada Adit dan Anggi. Namun, pasutri itu sudah lama kabur. Bahkan, semua akun medsos mereka tak lagi aktif.
Oleh sebab itu, para korban membuat dumas ke Polres Mojokerto pada Jumat (17/5). Mereka juga menyerahkan sejumlah bukti ke polisi. Antara lain berupa surat pernyataan tanggung jawab tidak kabur, mutasi rekening bank, serta percakapan WhatsApp tentang kesepakatan bagi hasil.
(abq/iwd)