
Sektor Padat Karya Gaji Bebas Pajak hingga Rp 10 Juta, Ini Daftarnya
Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk pekerja sektor padat karya bergaji hingga Rp 10 juta
Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk pekerja sektor padat karya bergaji hingga Rp 10 juta
Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2024, dengan insentif untuk barang strategis dan dukungan bagi UMKM serta pekerja terdampak PHK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah resmi terapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Insentif PPN DTP untuk rumah hingga Rp 5 miliar tetap dilanjutkan untuk jaga daya beli masyarakat.
Pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak 2025. Salah satunya untuk industri padat karya, seperti sepatu, garmen, furniture.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman minta Kemenkeu perpanjang skema PPh Final 0,5% untuk bantu pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi.
Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%.
Harga mobil baru bakal terdampak terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Mobil seharga Rp 200 juta misalnya, akan mengalami kenaikan sekitar Rp 2 juta.
Belajar dari Malaysia, Gaikindo meminta pemerintah Indonesia kembali menghidupkan diskon PPnBM.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan komoditas pangan tidak akan dikenakan PPN 12% pada 2025. Beberapa barang akan mendapatkan insentif PPN DTP.