
Insentif Pajak Sudah Ditebar ke Pengusaha hingga Rp 26 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merealisasikan insentif pajak bagi dunia usaha sebesar Rp 26,19 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merealisasikan insentif pajak bagi dunia usaha sebesar Rp 26,19 triliun.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih bisa memanfaatkan insentif libur bayar pajak yang diberikan pemerintah hingga Juni 2021. Bagaimana caranya?
DJP Kementerian Keuangan masih memberikan kesempatan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan insentif pajak hingga Juni 2021. Apa saja?
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kebijakan untuk mendorong sektor properti. Hal ini akan mempengaruhi pembiayaan rumah yang diprediksi meningkat.
Berbagai insentif pajak dirilis pemerintah demi mendorong orang-orang tajir lebih giat belanja.
Diskon PPnBM berlaku sejak 1 Maret 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan masyarakat yang ingin beli mobil lebih baik dilakukan secepatnya.
Pemerintah terus memberikan insentif bagi usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Kali ini giliran untuk sektor hotel, restoran, dan kafe yang sedang disiapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 diberikan kepada 131.889 pemberi kerja.
Kementerian Keuangan melaporkan setoran pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) mengalami kontraksi sebesar 6% sepanjang Januari 2021.
Insentif bagi wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19 diberikan lagi di tahun ini, yang akan berlaku sampai 30 Juni 2021. Apa saja itu?