Serupa Fakarich, Indra Kenz Juga Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Binomo

Nasional

Serupa Fakarich, Indra Kenz Juga Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Binomo

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 14 Nov 2022 20:30 WIB
Intip Lagi 10 Potret Kulineran Indra Kenz di Moscow hingga Cicip Wagyu A5
Indra Kenz (Foto: Instagram indrakenz)
Tangerang -

Indra Kenz alias Indra Kesuma dinyatakan bersalah dalam kasus binomo. Atas perbuatannya, pria asal Sumatera Utara itu divonis 10 tahun penjara, vonis hakim itu sama dengan yang diterima Fakarich alias guru Indra Kenz.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan Indra melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajaguguk saat membacakan vonis di PN Tangerang, seperti dilansir detikNews, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjutnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Diketahui putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.




(astj/astj)


Hide Ads