
KPK Setor Cicilan Denda Imam Nahrawi dan Jero Wacik ke Kas Negara
KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.
KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.
KPK menyetor uang Rp 12,5 miliar hasil rampasan dari harta mantan Menpora, Imam Nahrawi. KPK menyetor uang itu ke kas negara.
Terpidana kasus hibah dana KONI Imam Nahrawi dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin. Eks Menpora itu akan dibatasi geraknya selama dua pekan.
Imam dieksekusi untuk dikirim dan dimasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
MA memang tidak menambah hukuman penjara tehadap Imam Nahrawi. Namun MA mewajibkan Imam mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.
MA menolak kasasi mantan Menpora Imam Nahrawi. Alhasil, Imam tetap harus menjalani hukuman 7 tahun penjara karena kasus suap dana terkait dana hibah KONI.
Pengawal tahanan KPK diberi sanksi pemberhentian tidak hormat karena terbukti dalam sidang etik menerima uang dari Imam Nahrawi selama menjalani tahanan di KPK.
Seorang pengawal tahanan di KPK dipecat karena terbukti menerima uang dari mantan Menpora Imam Nahrawi.
Pegawai tidak tetap KPK itu terbukti melanggar karena menerima uang dari mantan Menpora Imam Nahrawi.
Lama tak terdengar tentang operasi tangkap tangan (OTT), KPK langsung menggebrak dengan menangkap seorang menteri. Adalah Edhy Prabowo yang ditangkap KPK.