Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilaporkan sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Imam Nahrawi bebas bersyarat setelah dijebloskan ke penjara dalam kasus suap dana hibah KONI.
"Iya betul. Tadi pagi beliau bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon, Jumat (1/3/2024).
Menurut Kusnali, Imam Nahrawi masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, ia tidak mengetahui berapa lama Imam Nahrawi harus menjalani wajib lapor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI Rp 11,5 miliar pada 2020. Di pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Selain itu, hakim saat itu juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan mantan politikus PKB itu juga ditolak hakim.
Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Ia melawan dengan mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Namun, upaya itu sia-sia dan membuat Imam Nahrawi tetap dihukum penjara selama 7 tahun.
Simak juga Video 'Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 4 Tahun':