Imam Nahrawi akhirnya bisa merasakan udara bebas setelah keluar dari penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mendapat 'hadiah' pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Imam Nahrawi dijebloskan ke penjara setelah terjerat kasus korupsi dana hibah KONI Rp 11,5 miliar pada 2020. Saat itu, ia divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Tak hanya itu saja. Hakim juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang ia ajukan di pengadilan pun kandas setelah hakim menolak semua pengajuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Imam Nahrawi melawan vonis tersebut. Ia tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Perlawanannya melalui banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) dilakukan, meski pada akhirnya upaya itu berujung sia-sia.
Kini, belum genap 7 tahun Imam Nahrawi menjalani tahanan, ia dinyatakan bebas bersyarat. Jumat (1/3/2024) pagi, Imam Nahrawi telah keluarkan dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, tempatnya menjalani masa hukuman itu.
"Iya betul. Tadi pagi beliau bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon, Jumat (1/3/2024).
Imam Nahrawi bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahannya. "Pembebasan bersyarat itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman, 2/3 itu bisa salah satunya dari pengurangan remisi sebelum jatuh tempo pembebasan bersyarat ini," ungkapnya.
Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat! |
"Nah, Pak Nahrawi ini sudah memenuhi itu, artinya berkelakuan baik lah sebagai salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi (untuk pembebasan bersyarat)," ucapnya menambahkan.
Menurut Kusnali, Imam Nahrawi masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas). Namun, ia tidak mengetahui berapa lama Imam Nahrawi harus menjalani wajib lapor tersebut.
"Iyah (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," pungkasnya.
(ral/dir)