Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Jumat (1/3/2024) setelah divonis 7 tahun penjara di kasus korupsi hibah KONI Rp 11,5 miliar.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali menjelaskan, Imam Nahrawi bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahannya. Sebelum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi diputus bersalah Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2020.
"Pembebasan bersyarat itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman, 2/3 itu bisa salah satunya dari pengurangan remisi sebelum jatuh tempo pembebasan bersyarat ini," katanya saat dihubungi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat! |
"Nah, Pak Nahrawi ini sudah memenuhi itu, artinya berkelakuan baik lah sebagai salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi (untuk pembebasan bersyarat)," ucapnya menambahkan.
Menurut Kusnali, Imam Nahrawi masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, ia tidak mengetahui berapa lama Imam Nahrawi harus menjalani wajib lapor tersebut.
"Iyah (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI Rp 11,5 miliar pada 2020. Di pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Selain itu, hakim saat itu juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan mantan politikus PKB itu juga ditolak hakim.
Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Ia melawan dengan mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Namun, upaya itu sia-sia dan membuat Imam Nahrawi tetap dihukum penjara selama 7 tahun.
Simak juga Video 'Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 4 Tahun':