
Usai Sidang, Jerinx SID: Tanggapan Jaksa Tak Ada Substansinya, Asal Jawab
"Ttadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya, asal jawab saja, nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya," kata Jerinx.
"Ttadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya, asal jawab saja, nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya," kata Jerinx.
JPU meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan. JPU juga meminta majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID.
Tiba saatnya terdakwa Jerinx membacakan pledoi atas tuntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx lagi-lagi melontarkan tudingan ke pihak IDI.
Jerinx menuding Ketua IDI Bali dr Putra Suteja melarang dr Tirta memberikan kesaksian di persidangan untuk meringankan dirinya. Apa tanggapan dr Putra?
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Bali.
Sidang lanjutan terdakwa Jerinx SID digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi). Jerinx menyebut dr Tirta dilarang pihak IDI Bali memberikan kesaksian.
Jerinx SID bersujud di kaki ibunda untuk meminta restu jelang sidang lanjutan kasus 'IDI kacung WHO'. Sang ibu pun mendoakan Jerinx hingga berlinang air mata.
Kejati Bali akhirnya buka suara guna membantah tuduhan Jerinx yang menyebut tuntutan 3 tahun penjara untuknya adalah 'pesanan'. Ini bantahan Kejati Bali.
Terdakwa Jerinx 'SID' menyoal 'pemesan' sehingga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus 'IDI Kacung WHO'. Apa kata jaksa?
Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di kasus 'IDI Kacung WHO' memasuki babak penuntutan. Jerinx dituntut 3 tahun penjara.