
Sidang Vonis Jerinx Kasus 'IDI Kacung WHO' Digelar Lusa
Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan akan membatasi jumlah penonton sidang yang hadir. Sobandi mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis Jerinx.
Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan akan membatasi jumlah penonton sidang yang hadir. Sobandi mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis Jerinx.
"Ttadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya, asal jawab saja, nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya," kata Jerinx.
JPU meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan. JPU juga meminta majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID.
Tiba saatnya terdakwa Jerinx membacakan pledoi atas tuntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx lagi-lagi melontarkan tudingan ke pihak IDI.
Jerinx menuding Ketua IDI Bali dr Putra Suteja melarang dr Tirta memberikan kesaksian di persidangan untuk meringankan dirinya. Apa tanggapan dr Putra?
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Bali.
Sidang lanjutan terdakwa Jerinx SID digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi). Jerinx menyebut dr Tirta dilarang pihak IDI Bali memberikan kesaksian.
Jerinx SID bersujud di kaki ibunda untuk meminta restu jelang sidang lanjutan kasus 'IDI kacung WHO'. Sang ibu pun mendoakan Jerinx hingga berlinang air mata.
Kejati Bali akhirnya buka suara guna membantah tuduhan Jerinx yang menyebut tuntutan 3 tahun penjara untuknya adalah 'pesanan'. Ini bantahan Kejati Bali.
Terdakwa Jerinx 'SID' menyoal 'pemesan' sehingga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus 'IDI Kacung WHO'. Apa kata jaksa?