
Tim Hukum Serahkan Memori Kasasi Kasus 'IDI Kacung WHO', Harap Jerinx Bebas
Tim hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tim hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' dikurangi menjadi 10 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali
Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (Jrx) 'SID' ikut mengajukan permohonan kasasi di kasus 'IDI Kacung WHO' atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Jerinx 'SID' bisa sedikit bernapas lega. Itu karena Jerinx menang di tingkat banding melawan jaksa penuntut umum yang mengadili perkara 'IDI Kacung WHO'.
Pengadilan Tinggi Bali memutuskan mengurangi hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' terkait kasus 'IDI Kacung WHO' menjadi 10 bulan.
Kasus ujaran 'IDI kacung WHO' kini bergulir di Pengadilan Tinggi. Hal itu karena Jerinx dan JPU mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Kuasa Hukum terdakwa Jerinx mengajukan banding ke PN Denpasar. Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.
Selama pandemi Corona, Jerinx terlibat berbagai kontroversi. Mulai dari menganggap Corona konspirasi hingga divonis penjara gara-gara menyebut 'IDI kacung WHO'.
Artis Nora Alexandra memeluk hangat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang divonis 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'. N
Jerinx SID dijatuhi vonis 1 tahun dan 2 bulan atas kasus ujaran 'IDI Kacung WHO'. Istri Jerinx, Nora Alexandra, memberikan semangat kepada sang suami.