
Jejak Kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO' Hingga Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di kasus 'IDI Kacung WHO' memasuki babak penuntutan. Jerinx dituntut 3 tahun penjara.
Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di kasus 'IDI Kacung WHO' memasuki babak penuntutan. Jerinx dituntut 3 tahun penjara.
Nada tinggi tak tertahankan saat Jerinx menanggapi tuntutan jaksa berupa 3 tahun bui karena ujaran 'IDI kacung WHO' itu.
Sidang Jerinx 'SID' kasus 'IDI Kacung WHO' kembali digelar di PN Denpasar (3/11). Jerinx mendapat dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Jerinx SID dituntut 3 tahun terkait pernyataan 'IDI kacung WHO'. Jerinx mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya.
Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Jaksa penuntut umum menilai Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Sidang lanjutan Jerinx SID dalam perkara 'IDI Kacung WHO' akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jerinx mengaku santai menghadapi sidang ini.
Sidang akan dilakukan tatap muka atau offline di ruang sidang Cakra, PN Denpasar. Sidang juga akan disiarkan langsung melalui YouTube PN Denpasar.
Kali ini I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' memberikan kesaksian sebagai terdakwa. Apa kata Jerinx?
Jerinx 'SID' kembali mengkritik rapid test Corona. Dia menceritakan ayahnya mendapatkan 2 hasil yang berbeda usai 2 kali rapid test di hari yang sama.
Jerinx kembali menyinggung 'IDI'. Dia merasa aneh IDI menolak ajakan debat tapi bisa melaporkan dirinya ke polisi.