
Terbukti Minta Fee Proyek Pura, Eks Perbekel Bongkasa Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi dalam proyek pembangunan.
Mantan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi dalam proyek pembangunan.
Polda Bali menangkap Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, karena meminta komisi proyek pembangunan pura. Luki kini berstatus tersangka, terancam 4 tahun penjara.
Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, ditangkap Polda Bali di Puspem Badung. Polisi menyita Rp 50 juta dari Luki, namun kasusnya masih dalam penyelidikan.