detikJogjaSelasa, 18 Nov 2025 12:19 WIB
Pertimbangan Hakim di Balik Vonis Mati Eks PM Bangladesh Hasina
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
detikJogjaSelasa, 18 Nov 2025 12:19 WIB
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
detikBaliSelasa, 18 Nov 2025 08:01 WIB
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati atas kejahatan kemanusiaan. Namun, dia masih buron dan belum dieksekusi. PBB menyesalkan vonis ini.
detikNewsSelasa, 18 Nov 2025 06:34 WIB
Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
detikNewsSelasa, 18 Nov 2025 03:56 WIB
Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina yang dimakzulkan pada 17 November lalu.
detikSumutSelasa, 18 Nov 2025 01:00 WIB
Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan PM Sheikh Hasina atas kejahatan kemanusiaan, termasuk penghasutan dan perintah pembunuhan.
detikNewsSenin, 17 Nov 2025 23:25 WIB
PBB menyatakan hukuman mati untuk mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina, sebagai momen penting bagi korban kejahatan. Namun mereka menyesalkan vonis tersebut.
detikNewsSenin, 17 Nov 2025 22:10 WIB
Bangladesh menuntut India untuk mengekstradisi mantan PM Sheikh Hasina setelah vonis hukuman mati atas kejahatan kemanusiaan.
detikJatengSenin, 17 Nov 2025 18:25 WIB
Mantan perdana menteri Bangladesh, Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati terkait demo bentrok yang menewaskan 1.400 orang.
detikJogjaSenin, 17 Nov 2025 17:38 WIB
Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Bangladesh hari ini. Dia dinyatakan bersalah atas 3 dakwaan berikut ini.
detikNewsSenin, 17 Nov 2025 16:05 WIB
Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan perdana menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.