Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Bangladesh pada hari ini. Hakim menyatakan Sheikh Hasina bersalah atas tiga dakwaan.
"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh yang penuh sesak dengan pengunjung.
"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati," imbuhnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (17/11/2025), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka. Sebelumnya, jaksa penuntut Bangladesh menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Seperti dilansir AFP, Kamis (16/10), Hasina yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu telah menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh menyebabkan 1.400 orang tewas.
"Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya," kata ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).
"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali -- tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," sambungnya.
Hasina, yang berusia 78 tahun, dituduh oleh jaksa penuntut sebagai "inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus".
Hasina diadili secara in-absentia bersama dua mantan pejabat senior Bangladesh, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati. Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal.
"Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen -- demi dirinya sendiri dan keluarganya," ucap jaksa Islam.
(dil/apl)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Geruduk Kantor PSSI, Ultras Garuda: Erick Thohir Out!