1.400 Orang Tewas Saat Demo Berujung Eks PM Bangladesh Divonis Mati

Internasional

1.400 Orang Tewas Saat Demo Berujung Eks PM Bangladesh Divonis Mati

Rita Uli Hutapea - detikJateng
Senin, 17 Nov 2025 18:25 WIB
FILE PHOTO: Bangladeshi Prime Minister Sheikh Hasina speaks during the annual Munich Security Conference, in Munich, Germany February 17, 2024. REUTERS/Wolfgang Rattay/File Photo
Potret Sheikh Hasina (Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay)
Solo -

Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat. Hal itu berkaitan dengan bentrokan saat unjuk rasa yang menewaskan 1.400 orang.

Dilansir detikNews dari AFP, hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan itu di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh yang penuh sesak dengan pengunjung.

"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata Golam Mortuza Mozumder, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan perkara itu digelar secara in-absentia di Dhaka karena terhadap Hasina yang berstatus buron.

Untuk diketahui Hasina melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Dia menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh. Hasina seharusnya menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam unjuk rasa yang terjadi sejak Juli hingga Agustus 2024 itu, ada 1.400 orang tewas karena bentrokan.

"Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya," ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).

"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali -- tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya.

Selain Hasina dua pejabat senior juga diadili secara in-absentia yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron. Kemudian mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.

Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Khan Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads