Dugaan perselingkuhan menyeret istri seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon dengan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG. Kasus ini resmi ditangani Polres Cirebon Kota setelah pihak kuwu menempuh jalur hukum.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memastikan laporan terkait dugaan perselingkuhan ini sudah diterima dan tengah diproses lebih lanjut. "Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk HSG sebagai pihak yang dilaporkan. "Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak teradu melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, langsung membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan polisi dan memberikan klarifikasi secara lengkap.
Menurutnya, tuduhan perselingkuhan tidak berdasar dan masuk dalam ranah privat yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.
"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.
Furqon menambahkan, seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab dengan jelas oleh kliennya.
"Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu dan ada 10 pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas. Jadi tidak ada hal-hal yang menurut hemat kami jauh sekali dengan apa yang dituduhkan," katanya.
Meski membantah, pihaknya membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
"Sejauh ini kami belum ada komunikasi dengan pihak pengadu. Tapi kami sih berharap gini, bahwa ruang privat ini tetap diselesaikan di ruang privat, tidak menjadi urusan publik kan gitu," katanya.
"Kita prinsipnya begini, kekeluargaan itu ya hal yang memang seharusnya menjadi poin utama dalam menyelesaikan masalah privat. Jadi itu yang harus dikedepankan. Kita musyawarah, duduk bersama, kemudian apa yang bisa kita selesaikan seharusnya bisa selesai dengan duduk bersama dengan kepala dingin," sambungnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini menegaskan bahwa langkah hukum sudah ditempuh, tidak hanya ke kepolisian tetapi juga ke lembaga etik DPRD.
"Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata Medira.
"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," lanjutnya.
Namun hingga kini, proses di internal DPRD Kota Cirebon masih menunggu tindak lanjut. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, menyebut surat aduan memang sudah masuk, tetapi belum sampai ke mejanya.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
(bba/sud)
