
MUI Probolinggo Soroti Ponpes yang Diduga Kibarkan Bendera HTI
MUI Probolinggo soroti Ponpes Ghuroba yang diduga terafiliasi HTI. Pihak MUI akan cek legalitas dan izin operasional ponpes tersebut.
MUI Probolinggo soroti Ponpes Ghuroba yang diduga terafiliasi HTI. Pihak MUI akan cek legalitas dan izin operasional ponpes tersebut.
Mantan petinggi HTI menyebut bahwa organisasi terlarang itu masih eksis hingga kini.
Pemerintah keluarkan SE larangan ASN berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, termasuk HTI-FPI. Politikus PKB menilai aturan terlambat diterbitkan.
"Tak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas," kata Mardani.
Dalam draf RUU Pemilu, ada aturan yang muncul soal mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut pemilu.
Dalam draf RUU Pemilu diatur pelarangan mantan anggota HTI mengikuti kontestasi pilpres, pileg hingga pilkada. Perludem menilai aturan tersebut berlebihan.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim setuju mantan anggota HTI dilarang maju pemilu. Menurut Luqman, tujuan politik HTI tidak sesuai konstitusi.
PAN tak setuju soal pelarangan eks HTI maju pemilu. PAN menilai UU Pemilu yang berlaku saat ini masih relevan sampai 4 kali pemilu lagi.
Soal rencana eks anggota HTI dilarang ikut pemilu, legislator PDIP Junimart Girsang mengatakan setiap orang berhak maju sepanjang hak politiknya tidak dicabut.
Salah satu aturan yang muncul dalam RUU Pemilu adalah eks anggota HTI dilarang ikut Pemilu.