
Cak Imin soal Vonis Pembubaran HTI: NKRI Harga Mati!
Cak Imin berpendapat putusan PTUN membubarkan HTI tidak melanggar hak bersikap setiap warga negara.
Cak Imin berpendapat putusan PTUN membubarkan HTI tidak melanggar hak bersikap setiap warga negara.
PTUN Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran HTI. Sejumlah fakta diungkap di persidangan sehingga SK Kemenkumham soal pembubaran HTI dinyatakan sah.
Majelis hakim menganggap perjuangan yang ditegakan HTI bertentangan dengan asas demokrasi Pancasila.
Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah siap menghadapi upaya eks anggota HTI yang mengajukan banding.
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran. Apa tanggapan pihak Istana?
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan vonis tersebut karena dianggap tak menjunjung nilai demokrasi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap HTI menghormati putusan majelis hakim.
Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia. Putusan Menkum HAM soal pencabutan badan hukum HTI dianggap sah.
Atas vonis tersebut HTI akan banding. Menurut eks Jubir HTI, Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.