
Urusan Pelik Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Vonis hakim menjadi polemik karena membebankan restitusi korban kepada negara melalui Kementerian PPPA.
Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Vonis hakim menjadi polemik karena membebankan restitusi korban kepada negara melalui Kementerian PPPA.
LPSK menyebut pembayaran restitusi korban dibebankan ke Herry Wirawan. Menurut LPSK, pembayaran itu bisa diambil dari sitaan aset berupa yayasan milik Herry.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyadari aturan restitusi di dalam peraturan perundang-undangan belum terintegrasi secara tuntas.
Jaksa mengajukan banding atas vonis pemerkosa Herry Wirawan. Alasannya, PN Bandung malah membebankan ganti rugi kepada Menteri PPPA, bukan kepada Herry.
Herry Wirawan resmi tidak mengajukan banding karena sudah tujuh hari sejak vonis dibacakan, Herry tidak mengambil sikap terhadap putusan seumur hidup tersebut.
Kementerian PPPA menyebut jika restitusi korban dibayar negara bisa berpotensi menghilangkan efek jera Herry Wirawan.
Herry Wirawan menerima vonis seumur hidup yang diberikan hakim atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Sejak menerima putusan, ia tak mengambil sikap apapun
Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan, PN Bandung menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian PPPA. Hal tersebut pun jadi polemik.
Jaksa mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa ingin Herry divonis mati. Apa alasannya?
Jaksa mengajukan banding atas vonis bui seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini hukuman mati patut diberikan.