
Korban Lega Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega.
Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega.
Herry Wirawan divonis mati oleh hakim tinggi PT Bandung. Kepala Rumah Tahanan (karutan) Bandung Riko Stiven mengungkap kondisi Herry terkini.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.