
Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, dituntut 8 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dituntut bayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, dituntut 8 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dituntut bayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menggunakan uang hasil TPPU itu untuk membeli Lexus hingga Alphard.
Jaksa mengungkap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit kasus timah tersebut.
Jaksa mengungkap peran Helena Lim. Ia berperan menampung uang hasil korupsi Timah dari Harvey Moeis melalui perusahaan money changer miliknya dengan modus CSR.
Crazy Rich PIK Helena Lim menjalani pemeriksaan di Kejagung. Helena yang sudah berstatus tersangka hanya diam.