
PT DKI Putuskan Aset Helena Lim Tetap Dirampas, Ini Daftarnya
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, terkait kasus korupsi Timah dirampas.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, terkait kasus korupsi Timah dirampas.
MAKI kecewa terhadap vonis hakim yang memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset pengusaha money changer Helena Lim yang sempat disita.
Hakim menyatakan Helena Lim bersalah membantu kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 T dan TPPU. Meski begitu, aset Helena yang disita dikembalikan.
Hakim memerintahkan agar aset pengusaha money changer, Helena Lim, yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah.
Helena Lim dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Helena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan staf administrasi PT SIP, Elsi Rahayu, mengakui melakukan 33 transaksi ke terdakwa crazy rich PIK, Helena Lim. Total transaksi itu mencapai Rp 70 miliar.
Helena Lim mengklaim baru mengetahui soal transferan duit dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk saat di persidangan.
Hakim menanyakan apa yang mau dijelaskan Helena terkait isi BAP tersebut. Helena membenarkan BAP tersebut.
Helena Lim mengaku hanya mengetahui uang yang ditransfer lima smelter swasta ke money changer miliknya sebagai jual beli valas.
"Kurang enak badan karena otot leher saya keram," kata Helena Lim saat meminta sidangnya ditunda.