
Makin Mahal! Rincian Harga Rokok 2022
Harga rokok resmi naik per Sabtu (1/1). Kementerian Keuangan menaikkan CHT atau cukai rokok untuk tahun 2022 rata-rata 12%.
Harga rokok resmi naik per Sabtu (1/1). Kementerian Keuangan menaikkan CHT atau cukai rokok untuk tahun 2022 rata-rata 12%.
Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022 rata-rata 12%. Namun minimarket belum menyesuaikan label harga.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022. Alhasil, harga rokok pun ikut naik.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022.
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dan lainnya mulai 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan tentang tarif cukai dan harga jual eceran rokok untuk 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya mulai 1 Januari 2022.
Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku.
Pemerintah secara resmi akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%, berlaku mulai 2022.
Pemerintah secara resmi akan menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%, berlaku mulai 2022.