
DPR Sahkan Aswanto dan Wahiduddin sebagai Hakim Konstitusi
DPR mengesahkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
DPR mengesahkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
Paripurna akan mengesahkan calon hakim konstitusi yang sebelumnya ditetapkan Komisi III DPR.
Komisi III DPR memutuskan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.
Komisi III DPR memutuskan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.
DPR akan memutuskan dua nama hakim konstitusi melalui musyawarah fraksi atau voting yang akan digelar besok.
Komisi III DPR RI hari ini menerima hasil penilaian seleksi calon hakim konstitusi dari tim ahli.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan nama hakim konstitusi akan diputuskan sebelum masa persidangan IV berakhir pada pertengahan April 2019.
"Saya segera komunikasikan dengan pimpinan Komisi III dan kawan-kawan di sana, kenapa kemudian tertunda dan menyimpang dari rencana," kata Bamsoet.
Komisi III DPR mengimbau para calon tak bertemu dengan anggota Dewan dan tim ahli hingga keputusan diumumkan.
DPR memutuskan menunda pengumuman hasil seleksi terhadap 11 calon hakim konstitusi. Pengumuman sedianya disampaikan malam ini.