detikNewsKamis, 02 Feb 2023 14:14 WIB
Hakim MK Guntur Hamzah: Saksi Ahli Tidak Bisa Dipidana-Digugat Perdata
Guntur Hamzah menyatakan ahli yang memberikan keterangan di persidangan seharusnya tidak bisa dipidana dan digugat perdata. Apa alasannya?












































