detikNewsSenin, 06 Mar 2023 10:37 WIB
Hakim MK: Kalimat Putusan MK Boleh Diubah Usai Dibacakan!
Suhartoyo menegaskan perubahan putusan MK diperbolehkan sepanjang untuk merapikan susunan kalimat, sepanjang tidak mengubah amar putusan. Hal itu lumrah.












































