
Tidak Semua, Ini Status Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara
Tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih negara. Temukan status tanah apa saja yang bisa diambil negara di sini.
Tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih negara. Temukan status tanah apa saja yang bisa diambil negara di sini.
Warga Pong Salamba demo di PT Vale, Luwu Timur, menuntut hak atas lahan warisan leluhur yang diduga diserobot. Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat.
Pemerintah percepat Reforma Agraria di Cianjur. Masyarakat diharapkan segera dapat hak atas tanah dan dukungan ekonomi.
Warga Negara Asing bisa mendapatkan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun dengan Golden Visa. Izin ini memungkinkan mereka mendapat hak atas tanah di Indonesia.
Calon presiden Ganjar Pranowo bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat dan agama di kediaman KMS (Kemas) H. Abdul Halim Ali
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Tanah Untuk Rakyat melakukan aksi kubur diri di kawasan Taman Kayu Mas Raya, Pulogadung, Jaktim.