
DPRD DIY Desak Guru yang Cabuli Belasan Siswi SD di Sleman Dipecat
DPRD DIY mendesak Bupati Sleman Sri Purnomo memecat Guru SD berinisial S (48) yang mencabuli belasan siswinya.
DPRD DIY mendesak Bupati Sleman Sri Purnomo memecat Guru SD berinisial S (48) yang mencabuli belasan siswinya.
Guru sekolah dasar di Sleman ditangkap polisi karena tuduhan mencabuli belasan siswinya. Predator seks anak sering dikaitkan dengan kelainan seks pedofilia.
Aksi bejat guru SD mencabuli belasan siswi disertai ancaman di Sleman terungkap. Berikut ini kronologi terungkapnya kasus asusila ini.
S (48) yang notabene guru SD berstatus aparatur sipil negara (ASN) di disangka mencabuli belasan siswinya. Kini S ditahan polisi Sleman.
Seorang ASN guru SD di Sleman berinisial S (48) menjadi tersangka pencabulan belasan siswinya. Bupati Sleman Sri Purnomo angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Guru SD di Sleman, S (48) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan siswinya. Kini S telah ditahan di Mapolres Sleman. Seperti apa sosok S?
Guru SD di Sleman, S (48) tak hanya mencabuli siswinya saat kegiatan kemah. Hasil pemeriksaan polisi, ternyata S juga melakukan aksi bejatnya itu di sekolah.
Guru SD di Sleman, S (48) diciduk polisi karena diduga mencabuli belasan siswinya. S mengancam korban akan memberi nilai jelek jika mengadu ke orang lain.
Guru SD di Sleman berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan belasan siswinya. Aksi bejat S diduga dilakukan saat kegiatan kemah.