
Kejari Depok Bentuk Tim Jaksa Teliti Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Muridnya
Kejari Depok menerima SPDP dari kepolisian atas nama MMS (52), yang diduga mencabuli 10 anak muridnya. Kejari membentuk tim jaksa untuk meneliti kasus itu.
Kejari Depok menerima SPDP dari kepolisian atas nama MMS (52), yang diduga mencabuli 10 anak muridnya. Kejari membentuk tim jaksa untuk meneliti kasus itu.
Komnas PA meminta agar guru ngaji yang cabuli 10 muridnya di Depok dihukum kebiri. Hal ini karena perbuatan guru ngaji yang berulang.
Polisi menangkap MMS (52), seorang guru ngaji di sebuah majelis taklim di Beji, Depok. MMS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 10 anak muridnya.
Pelaku mencabuli anak-anak murinya berusia 10-15 tahun di majelis taklim, tempat ia mengajar ngaji di Beji, Depok.
Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di Beji, Depok, ditangkap polisi. MMS diduga telah mencabuli 10 anak muridnya yang berusia 10-15 tahun.