
Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Bui
Guru ngaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya menjalani sidang putusan hari ini. Hakim memvonis MMS dengan hukuman 19 tahun penjara.
Guru ngaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya menjalani sidang putusan hari ini. Hakim memvonis MMS dengan hukuman 19 tahun penjara.
Jaksa penuntut mengungkap jejak digital dari MMS, terdakwa pencabulan 10 santri di Depok.
Seorang guru ngaji di Depok, MMS (69), didakwa mencabuli 10 santriwati. Dalam persidangan ini, artis Barbie Kumalasari bertugas sebagai pengacara MMS.
Kejari Depok membuka peluang bakal menuntut guru ngaji yang diduga mencabuli 10 murid dengan tuntutan pidana tambahan jika kasus ini telah masuk pengadilan.
Seorang guru ngaji inisial MMS diduga mencabuli 10 murid perempuan di Beji, Depok, Jawa Barat. PP Muhammadiyah mendukung polisi mengusut tuntas kasus ini.
MUI mengecam guru ngaji MMS (52) yang diduga mencabuli 10 murid perempuan di Depok. MUI meminta agar pelaku dihukum berat supaya ada efek jera.
Ketua Komisi VIII DPR meminta agar guru ngaji diduga mencabuli 10 murid di Depok dihukum penjara secara maksimal. Dia juga mendukung pelaku dihukum kebiri.
Guru ngaji MMS mencabuli 10 muridnya di majelis taklim tempat ia mengajar di Depok. Wali Kota Depok M Idris menyebut tempat pelaku mengajar tak berizin.
Polisi masih terus mendalami kasus guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 anak muridnya di Beji, Depok. Kepada polisi, MMS mengaku khilaf.