
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari Penggerebekan Gudang Ciu Oplosan di Bogor
Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam penggerebekan gudang pengoplosan miras jenis ciu yang digerebek di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam penggerebekan gudang pengoplosan miras jenis ciu yang digerebek di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Polisi mengungkap gudang pengoplosan miras jenis ciu di Cilebut Timur, Bogor, telah beroperasi selama dua tahun. Pelaku meraup omzet Rp 6 juta per hari.
Polisi menggerebek gudang pengoplosan minuman keras di Cilebut Timur, Bogor. Sebanyak 160 jeriken miras jenis ciu disita polisi dari penggerebekan itu.
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang minuman keras di Dramaga, Bogor. Pemilik gudang diamankan dan 1.184 botol ciu dan arak bali disita.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satpol PP menggerebek rumah diduga dijadikan gudang minuman keras (miras) ilegal di Jl Ciheluet, Baranangsiang.
Razia di tempat hiburan malam Sukabumi mengungkap penyimpanan miras ilegal. 21 orang, termasuk pemandu lagu, diamankan.
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebek dua lokasi yang dijadikan gudang miras tak berizin di Palembang. Dari dua tempat itu, polisi menyita 2.100 botol.
Tim dari Satreskoba Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kecamatan Sukaraja.
EK (39) warga Desa Sugihwaras ditangkap polisi karena menjual miras jenis ciu secara ilegal. Ia mengaku mendapatkan pasokan miras dari Bekonang, Sragen.
Polisi menggerebek gudang minuman keras atau miras yang berlokasi di Jalan Semanan Raya, Kalideres, Jakarta Barat.