Malam itu, suasana di salah satu tempat hiburan malam Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, mulanya riuh dengan suara musik dan pengunjung bernyanyi. Lampu-lampu neon berwarna warni memperkuat suasana tempat hiburan tersebut. Beberapa ruangan karaoke penuh dengan tamu yang datang untuk menghabiskan malam mereka.
Namun sekitar pukul 23:00 WIB, Kamis (12/9/2024) suasana berubah. Tiba-tiba puluhan petugas kepolisian dari Satuan Reskrim, Provos, dan Sat Sabhara datang dan langsung melakukan penyisiran di setiap ruangan.
Musik pun mendadak berhenti. Pengunjung yang tadinya asyik bernyanyi terkejut melihat petugas berseragam masuk ke dalam ruangan-ruangan karaoke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di beberapa ruangan, pengunjung terlihat kebingungan. Mereka berdiri dari kursi dengan ekspresi cemas, sementara petugas memeriksa identitas dan barang bawaan. Di sisi lain, suasana semakin tegang ketika sejumlah pekerja malam atau pemandu lagu (PL) dan pengunjung diperiksa satu per satu.
Mata petugas terfokus pada salah satu ruangan bernomor 10. Sekilas tak ada yang berbeda jika dilihat dari luar. Namun saat dibuka, ruangan karaoke itu disulap layaknya gudang penyimpanan minuman keras.
"Soal gudang miras jadi itu (sengaja) disiapkan. Sehari mereka sebenarnya menyetok tapi hanya beberapa saja sekitar 100-150 botol miras untuk pengunjung di satu hari. Besoknya apabila sudah habis mereka akan menyiapkan kembali," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Jumat (13/9/2024) dini hari.
Atas temuan itu, anggota polisi pun mengamankan botol minuman keras dan seorang kasir yang diduga sebagai penyedia minuman tersebut. Menurutnya, tempat hiburan malam ini menjual miras tanpa izin alias ilegal.
"Kita masih melakukan pendalaman, besok unit tipidter melakukan pemeriksaan, koordinasi untuk memperoleh betul atau tidaknya minuman tersebut. Untuk miras sebenarnya mereka tidak boleh mengedarkan, baik Permen, Perda yang mengatur peredarannya, masih kita dalami," ujarnya.
21 Pemandu Lagu-Pengunjung Kena Razia
Sebanyak 21 orang yang tengah asik karaoke itu pun terjaring razia Polres Sukabumi Kota. Puluhan orang itu terdiri dari sebelas orang pemandu lagi dan sembilan pria pelanggan.
"Adapun hasil yg kami peroleh yaitu kami dapat mengamankan 81 botol miras berbagai jenis, 21 orang terdiri dari 11 pekerja malam atau PL, 9 orang tamu atau pengunjung dan satu pegawai selaku bagian kasir," ucap Bagus.
![]() |
Lebih lanjut, baik pengunjung maupun pekerja malam, polisi melakukan pemeriksaan tes urin. Kemudian, dari sebelas pekerja malam terdapat dua orang yang masih berusia 18 tahun.
"Kita mendapatkan dua orang tapi 18 tahun lebih 3 hari. Hitungannya sudah dewasa, tapi ya masih remaja akhir atau dewasa muda. (Mahasiswa?) mereka betul-betul bekerja mencari nafkah di situ," kata Bagus.
Dia mengatakan, razia tempat hiburan malam dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan pencurian dan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diakibatkan dari peredaran miras.
"Sejauh ini kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap pegawai maupun pekerja malam yang kita amankan. Kemudian pagi ini akan melakukan koordinasi dengan stakeholder baik Dinsos maupun dinas terkait untuk mengantisipasi hal serupa," katanya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Sat Binmas untuk memberikan bimbingan terhadap pekerja malam ini agar mereka mendapatkan pekerjaan yang sesuai," sambungnya.
Pihaknya mengatakan, sanksi tegas akan diberikan apabila THM tersebut terbukti ilegal mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha. "Tentu ada sanksi, kalau kita temukan dia ilegal, tempat lokasi tersebut tidak berizin maka dilakukan penutupan oleh Pemda," tutupnya.
(dir/dir)