
KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka
KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
Seluruh pegawai DJP diminta senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi.
Dari pemeriksaan dua orang saksi, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang-jasa di MPR.
KPK masih terus mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.
KPK telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Tersangka tersebut menerima gratiifikasi uang senilai Rp 17 Miliar.
KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Hari ini KPK turut memanggil dua orang saksi untuk diperiksa.
Zaror Ricar divonis 16 tahun penjara atas gratifikasi dalam kasus kasasi Ronald Tannur. Uang suap digunakan untuk produksi film 'Sang Pengadil'.
Hakim menyatakan Zarof Ricar serakah padahal mempunyai banyak harta.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, divonis hukuman penjara.
KPK menyebut pemberian gratifikasi hingga pungutan liar (pungli) menjadi permasalahan korupsi yang sering muncul saat penerimaan murid baru.