detikBali

Ahli Pidana Jelaskan Status Pemberi Gratifikasi di Kasus Uang Siluman DPRD NTB

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ahli Pidana Jelaskan Status Pemberi Gratifikasi di Kasus Uang Siluman DPRD NTB


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Lucky Endrawati menjadi saksi ahli pidana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/5/2026).
Lucky Endrawati menjadi saksi ahli pidana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/5/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Jaksa menghadirkan dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang, Lucky Endrawati, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi uang siluman yang menjerat tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman. Dalam persidangan, Lucky menjelaskan pemberi gratifikasi dalam suatu perkara bisa dipidana, namun dalam kondisi tertentu juga tidak dapat dipidana.

Penjelasan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum ketiga terdakwa terkait anggota DPRD NTB yang menerima uang lalu mengembalikannya kepada jaksa. Kuasa hukum menanyakan apakah pihak yang menerima uang dan menyerahkannya kembali itu termasuk pelaku tindak pidana serta harus dimintai pertanggungjawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucky menyebut pihak yang membawa uang tersebut tetap harus dimintai pertanggungjawaban. "Iya, karena dia yang membawa," katanya, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan uang yang dikembalikan itu juga bisa dijadikan barang bukti tindak pidana, meski saksi yang menyerahkan uang tersebut tidak serta-merta disebut melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut, Lucky mengatakan orang yang menerima gratifikasi bisa terhapus kesalahannya apabila uang yang diterima dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak diterima.

"Kalau dia melapor, 'ini lho saya menerima gratifikasi'. Berarti akan menghapus kesalahan," sebutnya.

Menurut dia, status uang yang dikembalikan otomatis beralih kepemilikannya ke KPK sehingga tidak menjadi barang bukti pidana. Dalam kondisi itu, orang yang memberikan uang kepada penerima tidak dapat dipidana.

"Orang yang disebut sebagai asal uang bisa dipidana? Tidak bisa," timpalnya.

Namun, pemberi uang bisa dipidana dalam perkara gratifikasi apabila penerima uang tidak melapor ke KPK dalam waktu 30 hari sejak menerima.

"Terkait dengan gratifikasi, kan sudah ada unsur pengujinya. Yaitu sudah dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Itu dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan penebus kesalahan," katanya.

"Ketika itu tidak terjadi, pengujinya itu tidak terjadi, maka bisakah memberi ini dapat dipidana, tentunya bisa. Karena yang menerima tadi tidak ada alasan penghapus kesalahannya," imbuhnya.

Seperti diketahui, tiga terdakwa itu dituding sebagai pemberi gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB dengan nominal ratusan juta rupiah.

Kasus bagi-bagi uang di lingkup DPRD NTB itu bermula dari program desa berdaya. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar dari direktif gubernur.

Iqbal memberikan program itu untuk dikerjakan oleh anggota DPRD NTB terpilih periode 2024-2029 dengan meminta tiga terdakwa untuk mensosialisasikannya kepada anggota DPRD NTB lainnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads