
KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran Senilai Rp 198,18 Juta
KPK menerima sebanyak 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dengan total senilai Rp 198,18 juta.
KPK menerima sebanyak 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dengan total senilai Rp 198,18 juta.
Mendekati perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah, KPK kembali mengeluarkan edaran bagi para penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi apa pun.
Kemendagri mengarahkan pemda mendukung upaya pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan. Arahan ini menindaklanjuti surat dari KPK.