
Gubernur Jambi Akan Laporkan ASN ke KPK Jika Terima Parsel Lebaran
Gubernur Jambi Al Haris akan laporkan ASN ke KPK jika menerima parsel lebaran.
Gubernur Jambi Al Haris akan laporkan ASN ke KPK jika menerima parsel lebaran.
KPK menerima sebanyak 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dengan total senilai Rp 198,18 juta.
Pemkab Ciamis telah meneruskan imbauan KPK ke semua instansi pemerintah dan para camat dengan membuat surat edaran soal larangan menerima parsel.
KPK membuat surat imbauan kepada para pejabat agar tak menerima gratifikasi Lebaran. Ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan larangan PNS terima parsel saat lebaran.