
Penjara 10 Tahun bagi Gazalba Saleh yang Dinilai Cemarkan Nama Baik MA
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai cemarkan nama baik Mahkamah Agung karena terbukti terima gratifikasi dan melakukan TPPU
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai cemarkan nama baik Mahkamah Agung karena terbukti terima gratifikasi dan melakukan TPPU
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti terima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa KPK akan menghadirkan Fify Mulyani, teman dekat Gazalba Saleh, dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA.
Jaksa menghadirkan eks asisten Gazalba Saleh, Ikhsan AR, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan TPPU. Ikhsan mengakui KTP miliknya belum dikembalikan.
Edy mengakui meminjamkan KTP ke Gazalba untuk pembelian mobil Toyota Alphard dengan nomor pelat B-15-ABA senilai Rp Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar).