
Penjara 10 Tahun bagi Gazalba Saleh yang Dinilai Cemarkan Nama Baik MA
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai cemarkan nama baik Mahkamah Agung karena terbukti terima gratifikasi dan melakukan TPPU
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai cemarkan nama baik Mahkamah Agung karena terbukti terima gratifikasi dan melakukan TPPU
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menuding jaksa KPK hanya ingin balas dendam.
Riyadh dihadirkan bersama tiga orang saksi lainnya.
Pengacara Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan hakim PT DKI terkait kliennya tersebut.
Rifandy Ritonga meminta KPK mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Edhy Prabowo.
Hakim agung Gazalba diduga menerima gratifikasi saat mengadili perkara, termasuk kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dan TPPU Jafar Abdul Gaffar.
Gazalba juga menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjadi Menteri.
KPK menahan Gazalba Saleh dan dikenai pasal terkait gratifikasi-TPPU. Gazalba dikenai pasal itu karena membeli sejumlah properti dari hasil gratifikasi.
KPK selesai memeriksa tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Gazalba langsung ditahan KPK.