
Libur Tahun Baru Islam 27 Juni, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta
Sehubungan dengan libur Tahun Baru Islam 1447 H, tidak ada ganjil genap di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2025.
Sehubungan dengan libur Tahun Baru Islam 1447 H, tidak ada ganjil genap di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2025.
Pekan ini ganjil genap di Jakarta hanya berlaku empat hari. Ada satu hari bebas ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas.
Tanggal 6 dan 9 Juni 2025 merupakan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2025. Saat tanggal merah, ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.
Tanggal 29 dan 30 Mei 2025 merupakan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025. Pada tanggal tersebut, ganjil genap Jakarta tidak berlaku.
Pemprov DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama dua hari mulai besok. Pelat nomor berapa pun bisa bebas melintas.
Ada dua hari bebas ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa bebas melintas di jalanan Jakarta pada dua hari pekan ini.
Hari ini, Jakarta bebas dari ganjil genap. Semua pelat nomor bisa melintas di 26 ruas jalan tanpa tilang, khususnya saat Hari Libur Nasional.
Tanggal 12 Mei 2025 merupakan libur nasional Waisak dan 13 Mei 2025 adalah cuti bersama Waisak. Simak aturan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah.
Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan hari tanpa ganjil genap pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Buruh. Aturan ini berlaku untuk pembatasan lalu lintas.